Kita sudah
mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan
penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun
bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak
laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing?
Mengenai
masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam
masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua
ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing.
Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut.
Dalil Akikah
Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing
Dari Ummu
Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa
‘alaihi wa sallam bersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ
سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ
مُقَارِبَتَانِ.
“Untuk
anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.”
Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama
atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ummul
Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasululllah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah
dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR.
Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dua hadits
di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak
perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan
dengan satu ekor kambing.
Dalil Akikah
Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing
Dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain,
masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan
dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)
Namun dalam
riwayat An Nasai lafazhnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ
كَبْشَيْنِ
Dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR.
An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)
Hadits Ibnu
‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik
untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu
dengan satu ekor kambing.
Beda
Pendapat
Ulama
Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak
laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor.
Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu
‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu
dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.
Pendapat
yang Lebih Kuat
Pendapat
yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing
bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih
utama.
Ibnu Hajar
Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits
Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam
membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik
berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan
hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan
Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh
Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan
oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh
“masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib
dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya. Berdasarkan riwayat
Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir
yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan
dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah
kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah
kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam
akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari,
9: 592).
Ibnu Qudamah
Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan
anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat
kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i,
Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk
anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al
Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405)
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika
seseorang tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud
akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan
harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul
Mumthi’, 7: 492)
Para ulama
yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah
dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor
kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor
kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing”
(HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya).
Ada hadits
dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu
ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan
An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain
masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika
dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana
berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang
menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
selaku anggota).
Kesimpulan
pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing,
sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu,
boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar