Kita sudah
mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan
penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun
bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak
laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing?
Mengenai
masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam
masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua
ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing.
Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut.
Dalil Akikah
Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing
Dari Ummu
Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa
‘alaihi wa sallam bersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ
سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ
مُقَارِبَتَانِ.
“Untuk
anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.”
Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama
atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ummul
Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasululllah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah
dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR.
Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dua hadits
di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak
perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan
dengan satu ekor kambing.
Dalil Akikah
Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing
Dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain,
masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan
dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)
Namun dalam
riwayat An Nasai lafazhnya,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ
كَبْشَيْنِ
Dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR.
An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)
Hadits Ibnu
‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik
untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu
dengan satu ekor kambing.
Beda
Pendapat
Ulama
Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak
laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor.
Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu
‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu
dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.
Pendapat
yang Lebih Kuat
Pendapat
yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing
bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih
utama.
Ibnu Hajar
Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits
Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam
membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik
berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan
hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan
Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh
Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan
oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh
“masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib
dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya. Berdasarkan riwayat
Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir
yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan
dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah
kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah
kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam
akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari,
9: 592).
Ibnu Qudamah
Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan
anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat
kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i,
Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk
anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al
Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405)
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika
seseorang tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud
akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan
harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul
Mumthi’, 7: 492)
Para ulama
yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah
dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor
kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor
kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing”
(HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya).
Ada hadits
dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu
ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan
An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain
masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika
dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana
berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang
menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
selaku anggota).
Kesimpulan
pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing,
sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu,
boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah.
Wallahu a’lam.
Hadiah di Hari Lahir (6), Jumlah dan Jenis Hewan
Aqiqah
Segala puji
bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.
Alhamdulillah,
saat ini kita masih melanjutkan pembahasan hadiah di hari lahir. Kita sudah
masuk pada pembahasan aqiqah. Pada kesempatan kali ini kami akan melanjutkan
pada pembahasan jenis dan jumlah hewan yang diaqiqahi. Semoga bermanfaat bagi
pembaca setia Rumaysho.com.
Perselisihan
Ulama Mengenai Jumlah Hewan yang Diaqiqahi
Apakah yang
disembelih ketika aqiqah adalah satu ekor kambing atau dua ekor, di sini
terdapat silang pendapat di antara para ulama. Imam Malik berpendapat bahwa
laki-laki dan perempuan diaqiqahi dengan masing-masing satu kambing. Adapun
Imam Asy Syafi’i, Abu Tsaur, Abu Daud, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa
laki-laki hendaknya diaqiqahi dengan dua ekor kambing, sedangkan perempuan
dengan satu ekor kambing.[1]
Perselisihan
di atas berasal dari perbedaan dalil dalam masalah tersebut. Ada beberapa dalil
yang digunakan, yaitu sebagai berikut.
Dalil
pertama: Hadits
Ummu Kurz Al Ka’biyyah radhiyallahu ‘anha.
عَنْ أُمِّ
كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَقُولُ « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ».
قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ
أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
Dari Ummu
Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa
‘alaihi wa sallam bersabda, “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama
dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar
Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.”
(HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Dalil kedua:
Hadits Ummul
Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ
مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasululllah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki aqiqah
dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR.
Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dua hadits
ini dengan jelas membedakan antara aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan.
Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu
ekor kambing.
Dalil
ketiga: Hadits
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ
وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
Dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor domba.” (HR.
Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)
Namun dalam
riwayat An Nasai lafazhnya,
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Dari Ibnu
‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor domba.” (HR. An
Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)
Hadits Ibnu
‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik
untuk menyatakan bahwa aqiqah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu
dengan satu ekor kambing. Manakah yang tepat dalam masalah ini?
Pendapat
Terkuat dalam Masalah Jumlah Hewan Aqiqah
Mengenai
hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud di atas, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengatakan,
صحيح لكن في
رواية النسائي : كبشين كبشين . وهو الأصح
“Hadits Ibnu
‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud itu shahih. Akan tetapi dalam riwayat An
Nasai dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih
masing-masing dua kambing. Inilah riwayat yang lebih shahih.”[2]
Ibnu Hajar
Al Asqolani rahimahullah menerangkan,
وَهَذِهِ
الْأَحَادِيث حُجَّة لِلْجُمْهُورِ فِي التَّفْرِقَة بَيْن الْغُلَام
وَالْجَارِيَة ، وَعَنْ مَالِك هُمَا سَوَاء فَيَعُقّ عَنْ كُلّ وَاحِد مِنْهُمَا
شَاة ، وَاحْتَجَّ لَهُ بِمَا جَاءَ ” أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَن وَالْحُسَيْن كَبْشًا كَبْشًا ” أَخْرَجَهُ أَبُو
دَاوُدَ وَلَا حُجَّة فِيهِ فَقَدْ أَخْرَجَهُ أَبُو الشَّيْخ مِنْ وَجْه آخَر
عَنْ عِكْرِمَة عَنْ اِبْن عَبَّاس بِلَفْظِ ” كَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ ” وَأَخْرَجَ
أَيْضًا مِنْ طَرِيق عَمْرو بْن شُعَيْب عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدّه مِثْله ، وَعَلَى
تَقْدِير ثُبُوت رِوَايَة أَبِي دَاوُدَ فَلَيْسَ فِي الْحَدِيث مَا يُرَدّ بِهِ
الْأَحَادِيث الْمُتَوَارِدَة فِي التَّنْصِيص عَلَى التَّثْنِيَة لِلْغُلَامِ ،
بَلْ غَايَته أَنْ يَدُلّ عَلَى جَوَاز الِاقْتِصَار ، وَهُوَ كَذَلِكَ ، فَإِنَّ
الْعَدَد لَيْسَ شَرْطًا بَلْ مُسْتَحَبّ
“Hadits-hadits
ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur
(mayoritas) ulama dalam membedakan aqiqah untuk anak laki-laki dan anak
perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa aqiqah pada keduanya itu sama.
Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing.
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada
pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah
dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”.
Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat
yang semisalnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut
bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa
aqiqah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat
tersebut menunjukkan bolehnya aqiqah kurang dari dua ekor kambing. Itulah
maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi
laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam aqiqah, namun hanya sekedar disunnahkan
(dianjurkan) saja.”[3] Hal yang sama dikatakan pula oleh
Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[4].
Ibnu Qudamah
Al Maqdisi rahimahullah mengatakan,
عَنْ
الْغُلَامِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ .هَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ الْقَائِلِينَ
بِهَا وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ، وَعَائِشَةُ ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَإِسْحَاقُ
، وَأَبُو ثَوْرٍ .وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُول : شَاةٌ شَاةٌ عَنْ الْغُلَامِ
وَالْجَارِيَةِ .
“Aqiqah
untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor
kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu
‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri
pernah berkata, “Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan
seekor kambing.”[5]
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
فإن لم يجد
الإنسان ، إلا شاة واحدة أجزأت وحصل بها المقصود ، لكن إذا كان الله قد أغناه ،
فالاثنتان أفضل
“Jika
seseorang tidak mendapati hewan aqiqah kecuali satu saja, maka maksud
aqiqah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan
harta, aqiqah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.”[6]
Para ulama
yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan,
“Disunnahkan
aqiqah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi
anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak
laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak
perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5/40. At
Tirmidzi menshahihkannya).
Ada hadits
dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing
satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5/39). Namun dalam riwayat Abu
Daud dan An Nasai dikatakan bahwa aqiqah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al
Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun
jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana
berlaku pada daging sembelihan lainnya.[7]
Adapun
pendapat yang menyatakan bahwa anak perempuan tidak perlu diaqiqahi sebagaimana
yang dipegang oleh Al Hasan Al Bashri dan Qotadah[8] adalah pendapat yang lemah karena
bertentangan dengan dalil yang mensyariatkan aqiqah bagi anak perempuan dengan
seekor kambing.
Kesimpulan, aqiqah pada anak laki-laki
dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor
kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula bagi anak laki-laki dengan satu
ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam.
Apakah
Aqiqah Boleh dengan Selain Kambing?
Jika
memperhatikan dalil-dalil yang membicarakan aqiqah, maka kita dapati bahwa
aqiqah dikhususkan dengan kambing atau domba, tidak dengan hewan
lainnya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ummu Kurz,
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ
الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Untuk
anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.”
Dan juga dapat kita lihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.
Sedangkan
hadits muthlaq semacam dari Salman bin ‘Amir yang dikeluarkan dalam Shahih
Bukhari,
مَعَ
الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
““Pada
(setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah
(aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya“, hadits muthlaq ini
dibawa kepada hadits muqoyyad, yaitu semacam pada hadits Ummu Kurz. Sehingga
dari sini, tidak boleh aqiqah kecuali dengan kambing saja. Tidak boleh dengan
sapi, unta, atau bahkan ayam.
Inilah
pendapat terkuat dalam masalah ini[9], berbeda dengan madzhab Hanafi,
Hambali dan Syafi’iyah yang membolehkan dengan selain kambing, yaitu masih
dibolehkan dengan al an’am (sapi dan unta)[10]. Sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hewan
Aqiqah Terlepas dari ‘Aib
Hewan yang
diaqiqahi tidak sah jika memiliki ‘aib, hewan tersebut harus terlepas dari
‘aib. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.” (QS. Al Baqarah: 267)
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda,
أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali dari yang thoyyib”
(HR. Muslim no. 1015). Thoyyib di sini bermakna selamat dari kejelekan (cacat)[11].
Ketentuan
Pemilihan Hewan Aqiqah
- Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.
- Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah (hewan qurban).
- Lebih bagus memilih hewan aqiqah yang berwarna putih sebagaimana ketentuan dalam hewan qurban.
- Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.
- Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur, -pen[12]).[13]
Bolehkah
Aqiqah Diganti dengan Hanya Membeli Daging Saja?
Hal ini
tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan aqiqah itu disembelih, tidak hanya
dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain.
Ulama yang
duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi
Arabia pernah ditanya,
“Bolehkah
penyembelihan kambing aqiqah diganti dengan membeli beberapa kilo daging
ataukah aqiqah harus dengan jalan menyembelih?”
Jawaban:
Tidak boleh. Aqiqah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak
perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.[14]
Demikian
sajian kami mengenai aqiqah pada kesempatan kali ini. Tulisan ini masih kami
lanjutkan pada tulisan terakhir yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga
Allah mudahkan.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
[1] Lihat Bidayatul Mujtahid wa
Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Maliki, hal. 421, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah,
cetakan ketiga, 1428 H dan At Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 4/314, Wizarotusy
Syu’un Al Islamiyah.
[2] Lihat Takhrij Syaikh Al Albani
terhadap Sunan Abi Daud. Lihat Shahih Abi Daud no. 2458.
[3] Fathul Bari, 9/592
[4] Subulus Salam, 4/335-336
[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi,
11/120, Darul Fikr, 1405
[6] Syarhul Mumthi’, 7/492.
[7] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11/438. Yang
menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
selakuk anggota.
[8] Lihat Al Mughni, 11/120.
[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/383.
[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al
Kuwaitiyah, 2/11012, Mawqi’ ahlalhdeeth.
[11] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim bin Al
Hajaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 7/100, Dar Ihya’ At Turots, 1392.
[12] Lihat ‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi,
8/25, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415.
[13] Lihat ketentuan ini di Al Mughni,
11/120.
[14] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kesepuluh no. 8052, 11/440. Yang
menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud
selakuk anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar