Total Tayangan Halaman

Selasa, 01 Juli 2014

sholat terawih berjamaah adalah bib'ah



shalat tarawih berjam’ah adalah bid’ah ! Yang ada itu shalat malam yang tidak berbeda dengan shalat-shalat malam di bulan-bulan lain, hanya saja Rasulullah SAW sangat menganjurkannya di bulan Ramadhan
عبد الرزاق عن الثوري عن منصور عن مجاهد قال جاء رجل إلى بن عمر قال أصلي خلف الإمام في رمضان قال أتقرأ القرآن قال نعم قال افتنصت كأنك حمار صل في بيتك
Mujahid meriwayatkan seseorang datang kpd Abdullah bin Umar dan bertanya : “haruskan aku shalat dibelakang Imam selama Ramadhan? Ia (Abdullah bin Umar) bertanya : “Kau bisa membaca Al Qur’an?”. Ia menjawab : “Ya”. (Abdullah bin Umar) berkata: “lalu mengapa kau diam2 berdiri seperti keledai, pergilah dan Shalatlah dirumahmu” (Mushanaf Abdulrazaq, j.4 h.264)
وقال مالك وأبو يوسف وبعض الشافعية وغيرهم الأفضل فرادى في البيت
“Berkata Malik dan Abu Yusuf dan beberapa ulama Syafi’i dan yang lainnya mengatakan bahwa lebih baik shalat sendiri-sendiri/masing2 di rumah” (Syarh Sahih Muslim, j. 6 h.39)

Pengikut mazhab Ahlul Bait as tidak solat tarawih pada malam bulan Ramadhan tetapi mereka melakukan qiamul lail atau solat malam mengikut tatacara yang diajarkan oleh a’immah ahlul bait as. Tatacara lengkap boleh dibaca dalam kitab Mafatih al-Jinan
.
Solat malam itu dilakukan mengikut kemampuan seseorang. Paling kurang ialah 2 rakaat. Paling banyak ialah 1000 rakaat untuk selama satu bulan Ramadhan. Solat malam dilakukan secara persendirian dan tidak secara jamaah. Ia dilakukan di rumah masing-masing atau di masjid atau di mana sahaja yang sesuai. Mereka mempergiatkan amalan solat pada malam sepuluh terakhir pada bulan Ramadhan
Tarawih ialah shalat sunnah Ramadhan yang dilakukan dengan berjamaah. Ia dinamakan Tarawih disebabkan adanya waktu istirahat (tarwihah) di dalamnya sesudah tiap empat rakaat. Tapi kami (kaum Syi’ah Imamiiyah) melaksanakan shalat sunnah Ramadhan sendiri-sendiri, sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah.
Di antara hasil penakwilan mereka ialah shalat Tarawih yang tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah maupun masa khilafah Abu Bakar r.a. Shalat tersebut untuk pertama kali ditradisikan oleh Khalifah Kedua, pada tahun 14 H, seperti yang disepakati oleh para ulama
.
Hal ini ditegaskan oleh Al-’Askari dalam keterangannya tentang “Hal-hal Baru yang Diciptakan oleh Umar”, dan kemudian dikutip oleh As-Sayuthi pada pasal tentang Umar bin Khaththab, dalam bukunya, Tarikh Al-Khulafa’, halaman 51.
Dalam “Riwayat Hidup Umar” dari kita Al-Isti’ab, Ibn Abdil-Bar menulis: “Dia (Umar)-lah yang telah menyemarakkan bulan Ramadhan dengan shalat yang jumlah rakaatnya genap’ (yakni shalat Tarawih).”
Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah, ketika menyebut kematian Umar pada rangkaian peristiwa tahun ke-23 H dalam kitab sejarahnya Raudhat Al-Manazhir, berkata: “Dialah orang pertama yang melarang penjualan ummahat al-aulad (hamba-hamba perempuan yang beranak dari majikannya). Dialah yang pertama kali mengimami shalat jenazah dengan empat takbir. Dan dia pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah dengan dipimpin oleh seorang Imam… dan seterusnya.”
Sebelumnya Anda telah tahu bahwa naskah ini termuat pada keterangan bagian tepi (hamisy) Tarikh Ibn Atsir. Adapun yang kami nukilkan di sini terdapat pada juz II, halaman 122.
Ketika As-Sayuthi menyebutkan dalam kitabnya Tarikh Al-Khulafa’ tentang “Hal-hal Baru yang Diciptakan oleh Umar r.a.”, yang ia kutip dari Al-’Askari, ia berkata: “Dialah orang pertama yang dijuluki Amir Al-Mukminin…, dan seterusnya,” sampai pada keterangan, “Dialah yang pertama mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan, yang pertama kali mengharamkan mut’ah, yang pertama kali melaksanakan shalat Jenazah   dengan empat takbir… dan seterusnya.”
Berkata Muhammad bin Sa’ad, ketika menceritakan biografi Umar bin Khaththab r.a. dalam Ath-Thabaqat, juz III: “Beliaulah orang pertama yang mentradisikan shalat malam-malam Ramadhan (Tarawih) dengan berjamaah. Kemudian ia menginstruksikannya ke seluruh negeri, yaitu pada bulan Ramadhan tahun 14 H. Ia mengangkat dua qari (imam) di Madinah;  seorang mengimami sembahyang Tarawih untuk kaum laki-laki dan seorang lainnya untuk kaum wanita… dan seterusnya.”
Tarawih ialah shalat sunnah Ramadhan yang dilakukan dengan berjamaah. Ia dinamakan Tarawih disebabkan adanya waktu istirahat (tarwihah) di dalamnya sesudah tiap empat rakaat. Tapi kami (kaum Syi’ah Imamiiyah) melaksanakan shalat sunnah Ramadhan sendiri-sendiri, sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah.
Pada akhir juz I, dari kitab Shahih Al-Bukhari, yaitu pasal “Shalat Tarawih”, Al-Bukhari merawikan bahwa Rasulullah SAWW pernah bersabda: Barangsiapa mengerjakan shalat (sunnah) pada malam bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, akan diampuni dosanya yang telah lalu. Kata Al-Bukhari selanjutnya: “… sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah SAWW wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal “shalat Tarawih”).
Muslim, pada bab “Anjuran Shalat Malam Bulan Ramadhan”, dalam kitab Shahih-nya, juz I, telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAWW selalu menganjurkan kaum Muslim agar menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat sunnah, tanpa mewajibkannya. Dalam hal ini beliau bersabda: Barangsiapa mengisi malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat yang disertai keimanan dan keikhlasan kepada Allah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Ketika Rasulullah SAWW berpulang ke rahmatullah, keadaannya tetap seperti itu. Begitu pula pada zaman Abu Bakar, hingga awal pemerintahan Khalifah Kedua, Umar bin Khaththab r.a.
Pada pasal “Shalat Tarawih”, Al-Bukhari merawikan dari Abdur-Rahman bin ‘Abd (Al-Qari) katanya: Pada suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar menuju masjid. Kami melihat banyak orang sedang shalat sendiri-sendiri, masing-masing terpisah dari lainnya, Umar berkata: “Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan dalam satu jamaah yang dipimpin oleh seorang imam, tentu lebih baik.” Kemudian ia menetapkan niatnya itu dan mengumpulkan mereka dalam. satu jamaah yang dipimpin oleh Ubay bin Ka’ab. Sesudah itu –kata ‘Abdur-Rahman– pada malam yang lain aku keluar bersama Umar lagi, sementara orang-orang sedang melaksanakan shalat mereka di belakang seorang imam. Ketika menyaksikan itu, Umar berkata: “Alangkah baiknya bid’ah ini!”
Nama lengkap ‘Abdur-Rahman ‘Abd (Al-Qari) ialah Ibn Daisy bin Muslim bin Ghalib Al-Madani. Abdur- Rahman ini pada waktu itu adalah pejabat Umar dalam menguruti Bayt Al-Mal. la adalah sekutu Bani Zuhrah. Meninggal dunia pada tahun 80 H, dalam usia 78 tahun.
Pada awal halaman 4, juz V, kitab Irsyad As-Sari fi Syarh Shahih Al-Bukhari, Al-’Allamah Al-Qasthallani, ketika sampai kepada ucapan Umar dalam hadis tersebut (yakni, “Alangkah baiknya bid’ah ini”), berkata: “Ia menamakannya bid’ah, sebab Rasulullah SAWW tidak menyunatkan kepada mereka untuk menunaikannya secara berjamaah. Hal itu juga belum pemah ada di zaman Khalifah Abu Bakar. Baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan ataupun tentang jumlah rakaatnya. (Yakni duapuluh rakaat seperti sekarang).”
Keterangan seperti itu dapat Anda jumpai pula dalam kitab Tuhfat Al-Bari. Hal ini tidak diperselisihkan oleh siapa pun di kalangan kaum Muslim. Maka, mudah-mudahan Anda cukup puas dengannya sebagai petunjuk atas diberlakukannya pemaafan-pemaafan bagi para penakwil.
.
Allah SWT berfirmah kepada Rasulullah SAWW:
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Aali Imran: 31)
.
Dan perintah Allah kepada umat Muhammad:
“…apa yang diberikan Rasul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al-Hasyr: 7)
.
Dan firman Allah:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al-Ahzab: 36)
.
Semua pemeluk agama Islam pengikut Muhammad Rasulullah SAWW pasti meyakini bahwa bid’ah adalah perbuatan yang harus dijauhi. Hal itu karena terlampau banyak hadis Rasul –baik dalam kitab standart Ahlusunnah maupun Syiah- yang melarang dengan keras dan tegas kepada segenap umatnya dalam pelaksanaan bid’ah. Bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa berkumpul dengan pelaku bid’ahpun dilarang, apalagi melakukan bid’ah. Hal itu karena imbas dari ajaran Islam yang mengajarkan ajaran tauhid, termasuk tauhid dalam penentuan hukum agama. Jangankan manusia biasa, Rasulullah pun dilarang untuk membikin-bikin hukum agama. Beliau hanya berhak menyampaikan hukum Allah saja, tanpa diperkenankan untuk menambahi maupun menguranginya. Pelaku bid’ah dapat divonis sebagai penentang dalam masalah tauhid penentuan hukum yang menjadi hak preogatif Tuhan belaka. Hanya Dia yang memiliki otoritas mutlak untuk itu
.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menegok kembali hukum ‘Shalat Tarawih’ di bulan suci Ramadhan yang seringnya dilakukan secara berjamaah oleh kebanyakan kaum muslimin, tidak terkecuali di Indonesia. Apakah Rasul pernah mencontohkannya ataukah tidak? Siapa pertama kali yang mempolopori pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, dan dengan alasan apa? Jika Rasul tidak pernah mencontohkannya –bahkan memerintahkan untuk shalat sendiri-sendiri- maka pelaksanaannya secara berjamaah apakah tidak termasuk kategori bid’ah, sedang Rasul dalam hadisnya perbah bersabda: “ Bid’ah adalah sesat” (kullu bid’atin dhalalah) dimana ungkapan ini meniscayakan bahwa tidak ada lagi pembagian bid’ah menjadi ‘baik’ (hasanah) dan ‘buruk/sesat’ (dhalalah)?
.
Kita akan mulai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya yang dinukil dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang menjelaskan: “Pada salah satu malam di bulan Ramadhan, aku berjalan bersama Umar (bin Khattab). Kami melihat orang-orang nampak sendiri-sendiri dan berpencar-pencar. Mereka melakukan shalat ada yang sendiri-sendiri ataupun dengan kelompoknya masing-masing. Lantas Umar berkata: “Menurutku alangkah baiknya jika mereka mengikuti satu imam (untuk berjamaah)”. Lantas ia memerintahkan agar orang-orang itu melakukan shalat dibelakang Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, kami kembali datang ke masjid. Kami melihat orang-orang melakukan shalat sunnah malam Ramadhan (tarawih) dengan berjamaah. Melihat hal itu lantas Umar mengatakan: “Inilah sebaik-baik bid’ah!”” (Shahih Bukhari jilid 2 halaman 252, yang juga terdapat dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik halaman 73)
.
Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa; Pertama: Shalat terawih berjamaah tidak pernah dilakukan sebelum adanya perintah dari Umar. Kedua: Pertama kali shalat tarawih berjamaah diadakan pada zaman Umar sebagai khalifah. Sedang pada masa Rasul maupun khalifah pertama (Abu Bakar) tidak pernah ada. Ketiga: Atas dasar itulah maka Umar sendiri mengakui bahwa ini adalah ‘hasil pendapat pribadinya’ sehingga ia mengatakan “Ini adalah sebaik-baik bid’ah” (nimatul bid’ah hadzihi). Sekarang yang menjadi pertanyaan; Bolehkan seorang manusia biasa mengada-ngada dengan dasar ‘pendapat pribadinya’ untuk membikin hukum peribadatan dalam Islam? Apa hukum mengada-ngada tersebut? Bagaimana memvonis pengada-ngada dan pelaksana hukum bikinan (baca: bid’ah) tersebut?
.
Kini kita lihat pengakuan beberapa ulama Ahlusunnah tentang hakekat hukum shalat tarawih berjamaah itu sendiri. Di sini kita akan mengambil beberapa contoh dari pribadi-pribadi tersebut. Al-Qosthalani dalam mensyarahi ungkapan Umar (“Ini adalah sebaik-baik bid’ah”) dalam kitab Shahih Bukhari tadi mengatakan: “Ia mengakui bahwa itu adalah bid’ah karena Rasul tidak pernah memrintahkanya sehingga shalat sunah di malam Ramadhan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman Abu Bakar pun tidak pernah ada hal semacam itu. Begitu pula tidak pernah ada pada malam pertama Ramadhan (di malam hari keluarnya perintah Umar tadi. red). Juga dalam kaitannya dengan jumlah rakaat (shalat tarawih) yang tidak memiliki asal” (Irsyad as-Sari jilid 5 halaman 4). Ungkapan dan penjelasan semacam ini juga dapat kita temukan dalam kitab Fathul Bari, Umdah al-Qori dan beberapa kitab lain yang dikarya untuk mensyarahi Shahih Bukhari. As-Suyuthi dalam kitab “Tarikh al-Khulafa’” menjelaskan bahwa, pertama kali yang memerintahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah adalah Umar bin Khatab
.
Ini pula yang diungkapkan oleh Abu Walid Muhammad bin Syuhnah dalam mengisahkan kejadian tahun 23 H. Sebagaimana juga diakui oleh Muhammad bin Saad sebagaimana yang tercantum dalam jilid ketiga kitab “at-Tabaqoot” sewaktu menyebut nama Umar bin Khatab. Juga yang dinyatakan oleh Ibnu Abdul Bar dalam kitab “al-Isti’ab” sewaktu mensyarahi pribadi Umar bin Khatab. Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ibadah yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah
.
Sementara, dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah dengan keras melarang umatnya untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Hendaknya atas kalian untuk melakukan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (wajib)” (Shohih Muslim dengan Syarh Imam Nawawi jilid 6 halaman 39, atau pada kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 252)
.
Dengan menggabungkan empat argumen di atas tadi –(1) perintah mengikuti Rasul sehingga mendapat ridho Allah, (2) larangan melakukan bid’ah, (3) shalat tarawih tidak dicontohkan Rasul yang mensicayakan bid’ah dalam peribadatan dan (4) perintah Rasul untuk melakukan shalat sunah di rumah, secara sendiri-sendiri- maka banyak dari ulama Ahlusunnah sendiri yang mereka melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, tidak berjamaah di masjid ataupun mushalla. Malah dalam kitab “al-Mushannaf” disebutkan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa; “Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah”. Dan dalam kitab yang sama, Mujahid mengatakan: “Pernah seseorang datang kepada Ibnu Umar dan bertanya: “Pada bulan Ramadhan, apakah shalat tarawih kita lakukan dengan berjamaah?” Ibnu Umar berkata: “Apakah kamu bisa membaca al-Quran?” Ia (penanya tadi) menjawab: “Ya!?” lantas Ibnu Umar berkata: Lakukan shalat tarawih di rumah!” (Al-Mushannaf jilid 5 halaman 264 hadis ke-7742 dan ke-7743)
.
Namun, sebagian dari ikhwan Ahlsunnah mengelak bahwa itu (tarawih berjamaah) adalah bid’ah berargumen dengan beberapa dalil. Di sini kita akan sebutkan sandaran mereka dengan kritisi ringkas atas dalil yang mereka kemukakan.
Ada dua hadis yang sering dijadikan argumen sebagai landasan hukum legalitas shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan
;
1- Ummul Mukmin Aisyah berkata: “Pada satu pertengahan malam, Rasulullah keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid. Beberapa orang mengikuti shalat beliau (sebagai makmum. red). Masyarakatpun mulai berdatangan karena kabar yang tersebar. Hal itu berjalan hingga malam ketiga. Masjidpun menjadi penuh. Pada malam keempat, setelah melaksanakan shalat Subuh Rasul berkhutbah di depan masyarakat dengan sabdanya: “…Aku khawatir perbuatan ini akan menjadi (dianggap) kewajiban sedang kalian tidak dapat melaksanakannya”. Sewaktu Rasulullah meninggal, suasana menjadi sedia kala” (Shahih Bukhari jilid 1 halaman 343)
.
Menjadikan hadis di atas sebagai dalil akan legalitas shalat tarawih berjamaah sangatlah lemah dan tidak sempurna. Karena di dalam teks hadis tersebut jelas sekali bahwa, tidak ada penjelasan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan sehingga itu menunjukkan shalat tarawih. Selain karena hadis itu secara sanadnya terdapat pribadi yang bernama Yahya bin Bakir yang dihukumi lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Hal itu bisa dilihat dalam kitab “Tahdzibul Kamal” jilid 20 halaman 40 dan atau Siar A’lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 612. apalagi jika kita kaitkan dengan pengakuan sahabat Umar sendiri yang mengaakan bahwa tarawih adalah; “Sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana yang telah kita singung di atas
.
2- Ibn Wahab menukil dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa, suatu saat Rasul memasuki masjid. Belioau melihat para sahabat di beberapa tempat sedang sibuk melaksanakan shalat. Beliau bertanya: “Shalat apa yang mereka lakukan?”. Dijawab: “Sekelompok sedang melakukan shalat dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab”. Rasul lantas bersabda: “Apa yang mereka lakukan benar dan mereka telah melakukan kebaikan.” (Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Menjadikan hadis ini sebagai pembenar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pun tidak benar, karena dalam teks hadis jelas tidak dinyatakan shalat apakah yang sedang mereka laksanakan, shalat tarawihkah ataukah shalat fardhu (shalat wajib). Selain itu, Ibnu Hajar sendiri (penulis kitab “Fathul Bari” tadi) setelah menukil hadis tersebut menyatakan kelemahan hadis tersebut dari dua sisi; pertama: Terdapat pribadi yang bernama Muslim bin Khalid yang lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Kedua: Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasul yang mengumpulkan orang-orang agar shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, padahal yang terkenal (ma’ruf) adalah sahabat Umar-lah yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab
.
Dari sini jelaslah bahwa, pelaksanaan ‘ibadah shalat tarawih berjamaah’ bukan hanya tidak pernah diperintahkan oleh Rasul, bahkan Rasul sendiri tidak pernah mencontohkannya. Dan terbukti pula bahwa sahabat umar-lah yang mempelopori ibadah tersebut. Padahal kita tahu bahwa ‘penentuan amal ibadah’ adalah hak mutlak Allah yang dijelaskan melalui lisan suci Rasulullah. Rasul sendiri tidak berhak menentukan suatu amal ibadah, apalagi manusia biasa, walaupun ia tergolong sahabat. Oleh karenanya, sahabat Umar sendiri mengakui bahwa itu adalah bagian dari Bid’ah. Sedang kita tahu bahwa semua bid’ah adalah sesat, sehingga tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah kepada baik dan tidak baik
.
Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita bisa mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk menjauhi segala macam jenis bid’ah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah. Karena bagaimana mungkin kita akan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT namun jalan dan sarana yang kita tempuh adalah melalui perbuatan yang dibenci oleh Allah, seperti bid’ah. Mustahil sesuatu yang menjauhkan dari Allah (seperti Bid’ah) akan dapat mendekatkan kepada-Nya (masuk kategori ibadah). Ini adalah dua hal kontradiktif yang mustahil terjadi.
.
Jemaah Shalat Fardhu Atau Tarawih ?

Ah, bulan ramadhan telah tiba, syukur, dapat lagi merasa nikmatnya pada tahun ini. Bila sampai sahaja bulan ini, maka pada awalnya, penuhlah masjid dengan para pengunjung yang datang menunaikan solat Tarawih.
Tidak perlu rasanya saya beritahu, di dalam fikah Syiah, tiada solat tarawih secara berjemaah, yang dianggap bidaah oleh Rasulullah(sawa) dan para Imamnya, yang ada hanya solat-solat nafila yang didirikan secara individu.
Bagaimanapun, bagi saudara Sunni yang meyakini bahawa solat ini adalah satu Sunnah Rasul, maka, teruskan dengan apa yang kalian yakini, dan semoga Allah swt menerimanya.
Yang mahu ditanggapi dalam luahan ini hanyalah perkara yang pernah saya lakukan ketika Sunni dahulu, dan masih dilihat berleluasa amalannya di masa sekarang. Teringat dahulu, saya kerap mementingkan Tarawih berjemaah lebih dari solat fardhu berjemaah. Bukan saya seorang, tetapi ramai lagi saudara Sunni yang lain. Ini dapat dilihat dari tindakan mereka yang sampai ke masjid selepas habis menunaikan solat Isyak, hanya semata-mata untuk tarawih berjemaah. Solat fardhu Isyak mereka telah tunaikan di rumah secara berseorangan. Psikologi ini tidak betul, dan harus diubah.
Sepatutnya, solat fardhu berjemaah mendapat keutamaan yang lebih dari nafila berjemaah, ini adalah sabda Rasul sendiri, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Sebaik-baik solat adalah solat di rumah, kecuali solat fardhu.”
Ini jelas menunjukkan keutamaan solat fardhu berjemaah berbanding solat nafilah. Jadi lepas ini, selain kejar untuk berterawih berjemaah, maka cubalah sedaya upaya untuk tirit bersolat fardhu secara jemaah juga.
Nasihat ikhlas dari saudara Syiah mu.
Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ‘ibadah’ yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah. Dan berdasarkan hadis terkenal Rasul; “Setiap bid’ah adalah sesat” (kullu bid’ah dhalalah) maka tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah menjadi baik dan buruk/sesat.
Studi Kritis atas Shalat Tarawih


Allah SWT berfirmah kepada Rasulullah SAWW:
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Aali Imran: 31)
Dan perintah Allah kepada umat Muhammad:
“…apa yang diberikan Rasul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS Al-Hasyr: 7)
Dan firman Allah:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata” (QS Al-Ahzab: 36)
Semua pemeluk agama Islam pengikut Muhammad Rasulullah SAWW pasti meyakini bahwa bid’ah adalah perbuatan yang harus dijauhi. Hal itu karena terlampau banyak hadis Rasul –baik dalam kitab standart Ahlusunnah maupun Syiah- yang melarang dengan keras dan tegas kepada segenap umatnya dalam pelaksanaan bid’ah. Bahkan dalam beberapa hadis disebutkan bahwa berkumpul dengan pelaku bid’ahpun dilarang, apalagi melakukan bid’ah. Hal itu karena imbas dari ajaran Islam yang mengajarkan ajaran tauhid, termasuk tauhid dalam penentuan hukum agama. Jangankan manusia biasa, Rasulullah pun dilarang untuk membikin-bikin hukum agama. Beliau hanya berhak menyampaikan hukum Allah saja, tanpa diperkenankan untuk menambahi maupun menguranginya. Pelaku bid’ah dapat divonis sebagai penentang dalam masalah tauhid penentuan hukum yang menjadi hak preogatif Tuhan belaka. Hanya Dia yang memiliki otoritas mutlak untuk itu.
Pada kesempatan kali ini, kita akan menegok kembali hukum ‘Shalat Tarawih’ di bulan suci Ramadhan yang seringnya dilakukan secara berjamaah oleh kebanyakan kaum muslimin, tidak terkecuali di Indonesia. Apakah Rasul pernah mencontohkannya ataukah tidak? Siapa pertama kali yang mempolopori pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, dan dengan alasan apa? Jika Rasul tidak pernah mencontohkannya –bahkan memerintahkan untuk shalat sendiri-sendiri- maka pelaksanaannya secara berjamaah apakah tidak termasuk kategori bid’ah, sedang Rasul dalam hadisnya perbah bersabda: “Setiap Bid’ah adalah sesat” (kullu bid’atin dhalalah) dimana ungkapan ini meniscayakan bahwa tidak ada lagi pembagian bid’ah menjadi ‘baik’ (hasanah) dan ‘buruk/sesat’ (dhalalah)?
Kita akan mulai dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya yang dinukil dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang menjelaskan: “Pada salah satu malam di bulan Ramadhan, aku berjalan bersama Umar (bin Khattab). Kami melihat orang-orang nampak sendiri-sendiri dan berpencar-pencar. Mereka melakukan shalat ada yang sendiri-sendiri ataupun dengan kelompoknya masing-masing. Lantas Umar berkata: “Menurutku alangkah baiknya jika mereka mengikuti satu imam (untuk berjamaah)”. Lantas ia memerintahkan agar orang-orang itu melakukan shalat dibelakang Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, kami kembali datang ke masjid. Kami melihat orang-orang melakukan shalat sunnah malam Ramadhan (tarawih) dengan berjamaah. Melihat hal itu lantas Umar mengatakan: “Inilah sebaik-baik bid’ah!”” (Shahih Bukhari jilid 2 halaman 252, yang juga terdapat dalam kitab al-Muwattha’ karya Imam Malik halaman 73).
Dari riwayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa; Pertama: Shalat terawih berjamaah tidak pernah dilakukan sebelum adanya perintah dari Umar. Kedua: Pertama kali shalat tarawih berjamaah diadakan pada zaman Umar sebagai khalifah. Sedang pada masa Rasul maupun khalifah pertama (Abu Bakar) tidak pernah ada. Ketiga: Atas dasar itulah maka Umar sendiri mengakui bahwa ini adalah ‘hasil pendapat pribadinya’ sehingga ia mengatakan “Ini adalah sebaik-baik bid’ah” (nimatul bid’ah hadzihi). Sekarang yang menjadi pertanyaan; Bolehkan seorang manusia biasa mengada-ngada dengan dasar ‘pendapat pribadinya’ untuk membikin hukum peribadatan dalam Islam? Apa hukum mengada-ngada tersebut? Bagaimana memvonis pengada-ngada dan pelaksana hukum bikinan (baca: bid’ah) tersebut?
Kini kita lihat pengakuan beberapa ulama Ahlusunnah tentang hakekat hukum shalat tarawih berjamaah itu sendiri. Di sini kita akan mengambil beberapa contoh dari pribadi-pribadi tersebut. Al-Qosthalani dalam mensyarahi ungkapan Umar (“Ini adalah sebaik-baik bid’ah”) dalam kitab Shahih Bukhari tadi mengatakan: “Ia mengakui bahwa itu adalah bid’ah karena Rasul tidak pernah memrintahkanya sehingga shalat sunah di malam Ramadhan harus dilakukan secara berjamaah. Pada zaman Abu Bakar pun tidak pernah ada hal semacam itu. Begitu pula tidak pernah ada pada malam pertama Ramadhan (di malam hari keluarnya perintah Umar tadi. red). Juga dalam kaitannya dengan jumlah rakaat (shalat tarawih) yang tidak memiliki asal” (Irsyad as-Sari jilid 5 halaman 4). Ungkapan dan penjelasan semacam ini juga dapat kita temukan dalam kitab Fathul Bari, Umdah al-Qori dan beberapa kitab lain yang dikarya untuk mensyarahi Shahih Bukhari. As-Suyuthi dalam kitab “Tarikh al-Khulafa’” menjelaskan bahwa, pertama kali yang memerintahkan untuk melakukan shalat tarawih secara berjamaah adalah Umar bin Khatab. Ini pula yang diungkapkan oleh Abu Walid Muhammad bin Syuhnah dalam mengisahkan kejadian tahun 23 H. Sebagaimana juga diakui oleh Muhammad bin Saad sebagaimana yang tercantum dalam jilid ketiga kitab “at-Tabaqoot” sewaktu menyebut nama Umar bin Khatab. Juga yang dinyatakan oleh Ibnu Abdul Bar dalam kitab “al-Isti’ab” sewaktu mensyarahi pribadi Umar bin Khatab. Jadi jelas sekali dan tidak dipungkiri oleh siapapun bahwa; shalat tarawih secara berjamaah adalah ibadah yang tidak pernah dicontohkan apalagi diperintahkan oleh baginda Rasulullah sehingga hal itu tergolong bid’ah yang harus dijauhi oleh setiap pribadi muslim yang mengaku cinta dan taat kepada pribadi mulia Rasulullah.
Sementara, dalam hadis-hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah dengan keras melarang umatnya untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasul pernah bersabda: “Hendaknya atas kalian untuk melakukan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (wajib)” (Shohih Muslim dengan Syarh Imam Nawawi jilid 6 halaman 39, atau pada kitab Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Dengan menggabungkan empat argumen di atas tadi –(1) perintah mengikuti Rasul sehingga mendapat ridho Allah, (2) larangan melakukan bid’ah, (3) shalat tarawih tidak dicontohkan Rasul yang mensicayakan bid’ah dalam peribadatan dan (4) perintah Rasul untuk melakukan shalat sunah di rumah, secara sendiri-sendiri- maka banyak dari ulama Ahlusunnah sendiri yang mereka melakukan shalat tarawih di rumah masing-masing, tidak berjamaah di masjid ataupun mushalla. Malah dalam kitab “al-Mushannaf” disebutkan, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa; “Ibnu Umar tidak pernah melakukan shalat tarawih berjamaah”. Dan dalam kitab yang sama, Mujahid mengatakan: “Pernah seseorang datang kepada Ibnu Umar dan bertanya: “Pada bulan Ramadhan, apakah shalat tarawih kita lakukan dengan berjamaah?” Ibnu Umar berkata: “Apakah kamu bisa membaca al-Quran?” Ia (penanya tadi) menjawab: “Ya!?” lantas Ibnu Umar berkata: Lakukan shalat tarawih di rumah!” (Al-Mushannaf jilid 5 halaman 264 hadis ke-7742 dan ke-7743).
Namun, sebagian dari ikhwan Ahlsunnah mengelak bahwa itu (tarawih berjamaah) adalah bid’ah berargumen dengan beberapa dalil. Di sini kita akan sebutkan sandaran mereka dengan kritisi ringkas atas dalil yang mereka kemukakan.
Ada dua hadis yang sering dijadikan argumen sebagai landasan hukum legalitas shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan;
1- Ummul Mukmin Aisyah berkata: “Pada satu pertengahan malam, Rasulullah keluar dari rumah untuk melaksanakan shalat di masjid. Beberapa orang mengikuti shalat beliau (sebagai makmum. red). Masyarakatpun mulai berdatangan karena kabar yang tersebar. Hal itu berjalan hingga malam ketiga. Masjidpun menjadi penuh. Pada malam keempat, setelah melaksanakan shalat Subuh Rasul berkhutbah di depan masyarakat dengan sabdanya: “…Aku khawatir perbuatan ini akan menjadi (dianggap) kewajiban sedang kalian tidak dapat melaksanakannya”. Sewaktu Rasulullah meninggal, suasana menjadi sedia kala” (Shahih Bukhari jilid 1 halaman 343)
Menjadikan hadis di atas sebagai dalil akan legalitas shalat tarawih berjamaah sangatlah lemah dan tidak sempurna. Karena di dalam teks hadis tersebut jelas sekali bahwa, tidak ada penjelasan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan sehingga itu menunjukkan shalat tarawih. Selain karena hadis itu secara sanadnya terdapat pribadi yang bernama Yahya bin Bakir yang dihukumi lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Hal itu bisa dilihat dalam kitab “Tahdzibul Kamal” jilid 20 halaman 40 dan atau Siar A’lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 612. apalagi jika kita kaitkan dengan pengakuan sahabat Umar sendiri yang mengaakan bahwa tarawih adalah; “Sebaik-baik bid’ah”, sebagaimana yang telah kita singung di atas.
2- Ibn Wahab menukil dari Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa, suatu saat Rasul memasuki masjid. Belioau melihat para sahabat di beberapa tempat sedang sibuk melaksanakan shalat. Beliau bertanya: “Shalat apa yang mereka lakukan?”. Dijawab: “Sekelompok sedang melakukan shalat dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab”. Rasul lantas bersabda: “Apa yang mereka lakukan benar dan mereka telah melakukan kebaikan.” (Fathul Bari jilid 4 halaman 252).
Menjadikan hadis ini sebagai pembenar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah pun tidak benar, karena dalam teks hadis jelas tidak dinyatakan shalat apakah yang sedang mereka laksanakan, shalat tarawihkah ataukah shalat fardhu (shalat wajib). Selain itu, Ibnu Hajar sendiri (penulis kitab “Fathul Bari” tadi) setelah menukil hadis tersebut menyatakan kelemahan hadis tersebut dari dua sisi; pertama: Terdapat pribadi yang bernama Muslim bin Khalid yang lemah (dhaif) dalam meriwayatkan hadis. Kedua: Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasul yang mengumpulkan orang-orang agar shalat di belakang Ubay bin Ka’ab, padahal yang terkenal (ma’ruf) adalah sahabat Umar-lah yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab.
Dari sini jelaslah bahwa, pelaksanaan ‘ibadah shalat tarawih berjamaah’ bukan hanya tidak pernah diperintahkan oleh Rasul, bahkan Rasul sendiri tidak pernah mencontohkannya. Dan terbukti pula bahwa sahabat umar-lah yang mempelopori ibadah tersebut. Padahal kita tahu bahwa ‘penentuan amal ibadah’ adalah hak mutlak Allah yang dijelaskan melalui lisan suci Rasulullah. Rasul sendiri tidak berhak menentukan suatu amal ibadah, apalagi manusia biasa, walaupun ia tergolong sahabat. Oleh karenanya, sahabat Umar sendiri mengakui bahwa itu adalah bagian dari Bid’ah. Sedang kita tahu bahwa semua bid’ah adalah sesat, sehingga tidak ada lagi celah untuk membagi bid’ah kepada baik dan tidak baik.

Taraweh: Bid’ah yang Indah Itu….
Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada beberapa waktu pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih.
Kalau kita saksikan dikebanyakan masjid-masjid saudara kita, Ahlussunnah, kita sering menjumpai pada malam-malam bulan Ramadhan terdapat ritual shalat berjamaah yang jumlah raka’atnya sebanyak 8 rakaat, 20 raka’at atau 36 rakaat. Konon Rasulullah Saw hanya mengerjakan 8 rakaat secara berjamaah kemudian melanjutkannya di rumah. Hal ini juga diikuti oleh para sahabat.
.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum shalat Tarawih ini? Berikut ini mari kita menyimak tulisan berikut ini dengan tajuk “Bid’ah yang Indah itu..
.
 Dari kitab Sahih Bukhari[1] dan Sahih Muslim[2] kita dapat mengambil pelajaran bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw dan pada zaman kekhalifahan Abu Bakar serta pada beberapa waktu pemerintahan Umar, tidak terdapat ritual shalat Tarawih. Hingga pada suatu waktu dari salah satu malam-malam bulan Ramadhan, Umar masuk ke Masjid dan menyaksikan masyarakat melakukan shalat secara sendiri-sendiri (munfarid). Ia juga melihat di salah satu sudut masjid itu, ada sekelompok kaum muslim melaksanakan shalat secara berjamaah
.
Kemudian Umar berkata, “Kalau semua orang melaksanakan shalat secara berjamaah pasti akan menarik. Lalu ia mengumpulkan mereka untuk melaksanakan shalat di bawah pimpinan seorang imam (Ubay bin Ka’ab). Pada malam berikutnya ia masuk masjid itu dan menyaksikan jamaah masjid melaksanakan shalat secara berjamaah, seraya mengucapkan “Ni’mal bid’atu hadzihi[3]. (Alangkah indahnya bid’ah ini). Jadi pendapat yang mengatakan bahwa bilangan rakaat salat Tarawih itu sebanyak 20 rakaat merupakan pendapat Khalifah Umar bin Khatab.
.
Al-’Allamah al-Qasthalani, ketika sampai pada ucapan Umar dalam hadits tersebut (yakni alangkah baiknya bid’ah ini) berkata: “Ia (Umar) menamakannya bid’ah, sebab Rasulullah Saw sendiri tidak menjadikannya sebagai sunnah kepada mereka untuk dilakukan secara berjamaah.  Hal itu juga belum pernah terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, baik tentang waktu pelaksanaannya, atau tentang pelaksanaannya pada tiap malam Ramadhan, ataupun tentang jumlah rakaatnya.[4]
.
Dalam kitab Fiqh ‘alal Madzahib al Arba’ah[5] ihwal shalat Tarawih, “Adalah mustahab apabila shalat Tarawih ini dilaksanakan secara berjamaah, namun jumlah rakaatnya bukan 20 rakaat dan baru beberapa lama setelah itu ditambahkan. Dari kitab ini juga Anda bisa mengetahui seluk beluk salat Tarawih ini. Penyusun kitab ini, Abdul Rahman al-Jazairi menjelaskan bahwa: “Syaikhan, (Imam Bukhari dan Muslim) meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Saw keluar dari rumahnya pada tengah malam di bulan suci Ramadhan, yaitu pada malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh, secara terpisah. Kemudian beliau Saw shalat di dalam masjid. Jamaah masjid pun turut pula melakukan shalat di dalam masjid beliau. Ketika itu beliau Saw melakukan shalat sebanyak 8 rakaat. Tetapi kemudian mereka menyempurnakan shalat mereka di rumah mereka masing-masing…” Kemudian Abdul al-Jaziri menyimpulkan pandangannya sendiri dari riwayat tersebut dan berkata: “Dari riwayat ini jelaslah bahwa Nabi Saw telah menetapkan kesunahan shalat Tarawih secara berjamaah. Tetapi beliau Saw tidak melakukannya -bersama-sama dengan mereka- sebanyak 20 rakaat, sebagaimana yang dilakukan pada masa sahabat (pasca wafat Rasulullah Saw) dan pada masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Setelah keluar pada tiga malam itu, beliau Saw tidak keluar lagi karena takut nantinya shalat itu akan diwajibkan atas mereka sebagaimana yang juga pada  riwayat lainnya. Dan telah jelas pula bahwa jumlah rakaatnya tidak terbatas hanya 8 rakaat saja sebagaimana yang beliau lakukan bersama mereka. Dalilnya adalah bahwa mereka menyempurnakannya di dalam rumah-rumah mereka. Sementara perbuatan umar menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20. Dimana ketika itu (ketika Umar berkuasa sebagai Khalifah) dia menganjurkan kaum muslimin agar melakukan shalat Tarawih di dalam masjid sebanyak 20 rakaat, dan hal itu disetujui oleh para sahabat Nabi Saw.
.
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz penambahan rakaat shalat Tarawih terjadi lagi sampai 36 rakaat. Tujuan penambahan tersebut ini untuk menyesuaikan keutamaan dan kemuliaan penduduk kota Makkah. Karena mereka melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) satu kali setelah setiap 4 rakaat. Berdasarkan hal itu, Umar bin Abdul Aziz menganggap perlu untuk menambahkan dalam setiap thawaf sebanyak 4 rakaat”.[6]
.
Dalam salah satu kitab fiqih Sunni “al-Mughni“, ulama Ahli Sunnah yang bernama al-Kharqi berata bahwa shalat Tarawih itu dilakukan sebanyak 20 rakaat. Ibnu Quddamah, seorang ulama Sunni terkenal lainnya berkata di dalam syarahnya bahwa menurut pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, yang lebih kuat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 20 rakaat. Hal ini persis dengan pendapat as-Tsauri, Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Namun Imam Malik berpendapat bahwa shalat Tarawih itu berjumlah 36 rakaat. Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan perbuatan orang-orang Madinah.
.
Dalam pandangan madzhab Ahli Sunnah, keotentikan kitab al-Bukhari menempati urutan ke dua setelah Al-Qur’an dan sangat banyak yang memberikan komentar atas   kitab ini. Dalam kitab ini, para komentator itu memberikan pandangan beragam tentang jumlah rakaat yang ada pada salat Tarawih, sebagian mereka mengatakan bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih itu adalah 13 rakaat, yang lainnya mengatakan 20 rakaat, kelompok yang lain berpendapat 24 rakaat, ada yang mengatakan 28 rakaat, sebagian lagi berujar 36 rakaat, ada juga yang mengatakan 38 rakaat, sebagiannya lagi mengatakan 39 rakaat, pendapat selanjutnya adalah 41 rakaat, pendapat lainnya adalah 47 rakaat, dan begitu seterusnya.
.
Ibnu Abdil Bar menulis: “Dialah Umar yang telah menyemarakkan bulan suci Ramadhan dengan shalat yang jumlah rakaatnya genap (yakitu shalat Tarawih)”[7]
.
Al-Allamah Abu Al-Walid Muhammad bin Syuhnah berkata: Dan dia pulalah orang pertama yang menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah dengan dipimpin oleh seorang imam….”[8]
.
As-Suyuthi menulis di dalam kitabnya Tarikhul Khulafa’ tentang hal-hal baru yang diciptakan oleh Umar, diantaranya ia berkata: “Dialah orang pertama yang mentradisikan shalat Tarawih pada malam-malam bulan Ramadhan”
.
Imam al-Bukhari -setelah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw yang berbunyi: “Barangsiapa yang melakukan shalat (sunat) pada malam bulan Ramadhan……dst”- berkata: “….Sedemikian itulah keadaannya sampai Rasulullah Saw wafat, dan juga pada masa Khalifah Abu Bakar serta sebagian dari masa Khalifah Umar. (Yakni, yang pada masa-masa itu belum dikenal “shalat Tarawih”[9]
.
Muslim pun -di dalam kitab Shahih-nya- mengutip hadits yang sama dan kemudian memberikan komentar yang sama.[10]
.
Kiranya perlu diingat bahwa setelah pengarang kitab Fiqh ‘alal al Arba’ah menjelaskan permasalahan ini, ia kemudian memberikan pembenaran atas bid’ah yang dilakukan oleh Umar ini:[11]
.
Mengapa bid’ah ini diperbolehkan? Bukankah bid’ah yang sangat berpengaruh ini merupakan bentuk kesesatan? Apakah merupakan pengecualian yang berasal dari Nabi Saw?
.
Apakah dengan digantinya 11 rakaat sebagai shalat malam, 20 rakaat yang dilakukan tidak bertentangan dengan petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw?
Apakah menghatamkan seluruh Al Qur’an di antara jamaah masjid sebagai sebuah ibadah yang sunah dan bukan merupakan suatu bid’ah?
.
Apakah Umar berkata, “Lakukan 20 rakaat atau khatamkan Al Qur’an bagi mereka?
Apakah Umar memerintahkan supaya shalat Tarawih dilakukan di seluruh masjid?
Jawaban dari seluruh pertanyaan ini adalah iya. Shalat Tarawih yang digagas oleh ‘Umar ini merupakan suatu bid’ah. Oleh karena itu dalam fiqh Ahlul Bayt As terdapat pelarangan untuk melaksanakan shalat Tarawih karena tidak berasal dari sunnah Nabi Saw, melainkan merupakan sunnah Khalifah Kedua yang tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.
.
Tentang solat malam pada bulan Ramadhan (qiyamulail fi Ramadhan) menurut pandangan  madzhab Ahlulbait As, memang berbeda dengan madzhab Sunni, baik dalam jumlah rakaatnya maupun dalam waktu dan doa-doa dan cara-cara lainnya. Aimah As dan ulama mereka tidak  berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat dan cara melakukan shalat-shalat malam Ramadhan tersebut. Maksumin As dan para ulama AhlulbaitAs melakukan shalat atau qiyamulail pada bulan suci Ramadhan sebanyak seribu rakaat, selama sebulan penuh. Semenjak malam pertama bulan Ramadhan mereka melakukan solat sebanyak dua puluh rakaat. Hal ini mereka lakukan hingga malam ke dua puluh, di mana jumlah keseluruhan dari solat yang mereka lakukan adalah empat ratus rakaat. Selebihnya, yaitu dimulai semenjak malam ke-21 sampai malam terakhir, mereka melakukannya tiga puluh rakaat. Jadi selama sepuluh malam berjumlah tiga ratus rakaat.  Sedang pada tiga malam ganjil, yaitu malam ke 19, 21 dan 23, mereka menambahkannya menjadi seratus rakaat, yang jumlah keseluruhan pada tiga malam ini adalah tiga ratus rakaat. Menurut pandangan madzab Ahlulbait, tiga malam ganjil adalah malam-malam Lailatul Qadar dan mempunyai keutamaan dan kemuliaan ketimbang seribu bulan ibadah. Pada malam-malam lailatul Qadar amalan-amalan yang sangat dianjurkan di antaranya adalah mengadakan perenungan terhadap keadaan diri sendiri, mengadakan majelis-majelis keilmuan, selalu mengingat Allah Swt dengan zikir-zikir yang telah diajarkan oleh para Imam As, bertawassul kepada Ahlulbait As, berdoa dengan khusyu dan lainnya.
.

[1] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Taraweh, Hal. 322. Jil, No. 2009-2012
[2] . Sahih Muslim, Bab Targhib fi Qiyam Ramadhan wa huwa Tarawih, Hal. 334, No. 756
[3] . Sahih Bukhari, Kitab Shalat Tarawih, Hal. 322, No. 2010
[4] . Irsyadu Sahih Bukhari, 5/4
[5] . Jil. 1, Pembahasan tentang Shalat Matbu’, Shalat Tarawih, Hal. 340
[6] . Al Mughni, Jil. 6. Hal. 137-138
[7] . Isti’ab, Ibnu Abdil Bar
[8] . Raudhatal Manadhir, Jil. 2, Hal. 122
[9] . Sahih Bukhari, Juz 1, Pasal Solat Taraweh
[10] . Sahih Muslim, Juz 1,  Anjuran Shalat Malam pada Bulan Ramadhan
[11] . Ibid


Nampak jelas kesemua hujah  Imam Syatibi atau ulama2 lain yang mengulas perihal Tarawikh ini berdasarkan satu hal saja: ANDAIAN… Sedangkan prinsip asas hukum termasuk ibadah mestilah berdasarkan nas yg qath’i  (pasti/sahih) kecuali untuk tujuan fadail a’mal (kelebihan beramal) bolehlah digunakan wp hadis yg daif (lemah) tapi bukan yg maudhuk (palsu/rekaan).
.
Sedangkan ulama mereka sendiri menafikan apa yg mereka kata…. Mengapa mereka tidak merujuk kpd pensyarah kitab mereka sendiri lalu membuat syarahan yang baru (kira bid’ah dari segi bahasa lah ni). Lihat;
.
“Amalan ini dikatakan BID’AH kerana Rasulullah S.A.W TIDAK PERNAH MELAKUKAN solat ini secara berjemaah, dan solat ini tidak juga dilaksanakan sedemikian dalam masa al-Siddiq (merujuk kepada khalifah pertama), tidak juga didirikan di bahagian awal malam atau jumlah rakaat yang sedemikian.” (Riwayat Sunni: al-Qastallani, Irshad al-Sari Sharh al-Bukhari, jilid 5, ms. 4; al-Nawawi, Sharh Sahih Muslim, jilid 6, ms 287).
.
“Umar adalah yang pertama menentukan contoh untuk solat malam di bulan Ramadhan, Tarawih, dan mengumpulkan manusia padanya, dan mengarahkan kawasan-kawasan lain mengenai perkara itu. Ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun 14 Hijrah. Dia melantik untuk manusia seorang Qari qur’an yang memimpin solat Tarawih untuk lelaki dan wanita.”(Ibn Sa’d, Kitab al-Tabaqat, jilid 3, ms 281; al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa’, ms 137; al-’Ayni, ‘Umdat al-Qari fi Sharh Sahih al-Bukhari, jilid 6, ms 125)
.

Bmana mereka boleh lari dari nas yg qath’i dan berpegang kepada andaian.Tidakkah semua org ada andaian tersendiri. Bersediakah mereka yg mempertahankan “sebaik2 bid’ah” ini menerima andaian org lain pula. Jika mereka tidak bersedia maka mereka telah memasukkan “ANDAIAN” sebagai sumber hukum selain Al-Quran dan Sunnah.
.
p/s Mungkin juga di lain masa jika berbangkit isu tarawikh ni mu terangkan bahawa Saidina Ali ketika menjadi khalifah/ ketika berada di Kota Kufah melarang orang ramai melakukan solat terawih dan menyuruh anaknya Saidina Hasan memukul dengan tongkat orang yang melakukannya tetapi orang ramai berkeras terus melakukannya kerana ia sudah menjadi amalan tradisi di zaman Umar.  Jadi pandangan Imam Ali sama dengan pandangan Nabi dan Abu Bakar. Pandangan Umar sama dengan Uthman dan seterusnya hingga kini (bagi yg ingin “melakukan sebaik2 bid’ah)
.
Pandangan Ahl Bait/Keluarga Nabi Mengenai Salat Tarawih
Iman al-Baqir A.S dan Imam al-Sadiq A.S telah ditanya mengenai boleh tidaknya mendirikan solat sunat secara berjemaah di malam-malam Ramadhan. Mereka berdua menyampaikan sebuah hadis Rasulullah S.A.W. di mana baginda bersabda mafhumnya: “Sesungguhnya mendirikan solat nafila (solat sunat) secara berjemaah di masa malam-malam Ramadhan adalah BID’AH, wahai manusia! Janganlah mendirikan solat nafila Ramadhan secara berjemaah. Tidak diragukan, melakukan amalan yang sedikit menyembah Allah yang mematuhi sunnah adalah lebih baik dari melakukan amalan yang banyak yang dihasilkan dari bid’ah.” (al-Hurr al-’Amili, Wasa’il al-Shia’ah, jilid 8, ms 45). Maksudnya menurut AB semasa zaman Nabi lagi, Nabi telah melarangnya.
.
Di kalangan Syiah selalu mementingkan untuk mendirikan solat malam, dipanggil Tahajjud atau Qiyam al-Lail atau Solat al-Lail, pada bahagian terakhir malam setiap bulan, terutama semasa bulan Ramadhan. Syiah juga menggalakkan mendirikan solat Nawafil sebagai tambahan di malam-malam bulan Ramadhan. Bagaimanapun, mereka dirikan solat pilihan ini kebanyakannya di rumah-rumah mereka dan tidak pernah berjemaah walaupun dilakukan di masjid. Dengan melakukan begini mereka telah patuh pada al-Quran dan sunnah Rasulullah S.A.W.
.
Ini bermakna pendapat yang menyatakan Syiah tidak melakukan sembahyang tarawih/solat nafila (sunat) adalah tidak begitu tepat. Yang ditegah oleh syiah ialah sembahyang tarawih/solat nafila berjemaah.
.
Definisi Tarawih:
Perkataan Tarawih tidak pernah disebut oleh al-Quran atau hadis Rasulullah S.A.W. dalam menjelaskan solat berjamaah tambahan pada malam-malam di bulan Ramadhan. Ini adalah istilah yang dihasilkan kemudiannya diantara para Muslim. Dari tatabahasa, perkataan Tarawih adalah jamak dari perkataantarwiha yang merujuk kepada waktu rehat singkat di antara dua atau empat rakaat salat tersebut. Kemudiannya, seluruh solat sunnat berjemaah tambahan ini dipanggil dengan istilah ini – Tarawih. ATAU Definisi Tarawih ialah bermaksud duduk bersenang-senang atau beristirehat. Manakala Solat Tarawih bererti solat sunat dengan rasa senang dan kelapangan hati selepas solat fardhu Isya’.
.
Tarwiha= waktu rehat sekejap (jadi wakru rehat pukul 1-2 adalah Tarwiha)
Tarawih= waktu-waktu rehat sekejap (antara 2/4 rakaat)= semua waktu rehat yg sekejap itu digabungkan menjadi TARAWIH… aneh sekali solat ni… kok rehat-rehat jadi nama solat?

Menurut orang Irantarawih berjamaah itu tidak ada di zaman Rasulullah tapi baru diselenggarakan pada zaman khalifah Umar bin Khattab.Itulah sebabnya mereka tidak tarawih berjamaah di masjid-masjid, melainkan shalat-shalat sendiri di rumah
Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, masyarakat Iran juga menyemarakkan Ramadhan dengan berbagai agenda yang bernilai ibadah. Hanya saja ada kekhasan budaya masyarakat Iran yang bisa jadi sulit ditemui di tempat lainnya. Kalau kaum muslimin di Indonesia misalnya, mempersoalkan berapa rakaat salat tarawih yang harus ditunaikan secara berjamaah, antara 8 atau 20 rakaat, kaum muslimin di Iran justru tidak melakukannya. 
.
Berbeda dengan mayoritas muslim di Indonesia dan Negara-negara Timur Tengah lainnya, Iran memasuki Ramadhan 12 Agustus 2010. Awal Ramadhan di Iran diumumkan secara resmi oleh Mufti Iran tidak seperti di Indonesia yang biasanya masing-masing Ormas Islam mengumumkan awal puasanya sendiri-sendiri, sehingga terkadang berbeda satu sama lain. Mungkin dikarenakan adanya kedekatan emosional antara rakyat Iran dengan alim ulamanya
.
Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, masyarakat Iran juga menyemarakkan Ramadhan dengan berbagai agenda yang bernilai ibadah. Hanya saja ada kekhasan budaya masyarakat Iran yang bisa jadi sulit ditemui di tempat lainnya. Kalau kaum muslimin di Indonesia misalnya, mempersoalkan berapa rakaat salat tarawih yang harus ditunaikan secara berjamaah, antara 8 atau 20 rakaat, kaum muslimin di Iran justru tidak melakukannya. Menurut orang Iran, tarawih berjamaah itu tidak ada di zaman Rasulullah tapi baru diselenggarakan pada zaman khalifah Umar bin Khattab. Itulah sebabnya mereka tidak tarawih berjamaah di masjid-masjid, melainkan shalat-shalat sendiri di rumah
.
.
Meskipun tidak menyelenggarakan shalat tarawih secara berjamaah, bukan berarti mesjid sepi. Justru mesjid-mesjid penuh sesak dengan orang-orang semalam suntuk. Khususnya pada malam ke-19, 21 dan 23. Menurut keyakinan orang Iran ada hadits Rasulullah yang menyebutkan, malam lailatul Qadr kemungkinan jatuh pada ketiga malam tersebut. Karenanya pada ketiga malam tersebut masjid-masjid, husainiyah (balai pertemuan), dan rumah-rumah yang memang menyediakan diri untuk ‘open house’, penuh sesak dengan orang-orang yang berburu pahala dan keutamaan malam Lailatul Qadr, yang menurut Al-Qur’an dan hadits, ibadah pada malam itu lebih baik dari ibadah selama seribu bulan. Pada ketiga malam itu, mereka melakukan ibadah sampai menjelang sahur. Di antaranya membaca doa jauzan Kabir.Doa ini memuat seribu Asmaul Husna (nama-nama Allah yang baik dan indah), karenanya butuh berjam-jam untuk membaca doa ini. Dan bisa lebih lama lagi karena di sela-sela bacaan doa, si pembaca doa menyelipkan munajat, syair-syair rintihan penyesalan atas dosa-dosa di hadapan Allah SWT. Tak heran bila suasana sangat emosional dan isak tangis terdengar di sana-sini.
Pada hari ke-25 hingga ke-27 di masjid-masjid diadakan i’tikaf secara nasional. I’tikaf yakni berdiam diri di masjid dengan niat mengisinya dengan beribadah kepada Allah SWT. I’tikaf ini telah menjadi program nasional setiap tahunnya, karenanya biaya konsumsi termasuk fasilitas i’tikaf seperti tasbih, buku-buku doa dan sajadah disediakan pemerintah.Kekhasan lainnya di negeri para mullah ini, tentu saja tradisi berbuka puasa. Sekitar dua jam sebelum berbuka, mereka melakukan majelis-majelis Al-qur’an. Tidak hanya di masjid-masjid, tetapi juga di tempat-tempat terbuka, seperti di taman dan sebagainya. Bulan Ramadhan adalah bulan dimana Al-Qur’an diturunkan, karenanya menurut mereka, Al-Qur’an harus lebih banyak dibaca pada bulan ini. Dalam majelis tersebut, mereka tidak hanya membaca Al-Qur’an tapi juga mengkaji dan mendiskusikannya. Sejak Sayyid Muhammad Husein Tabataba’i seorang bocah 7 tahun meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Hijaz College Islamic University, Inggris, dengan nilai 93 karena hafal dan faham Al Quran, dikenal di seluruh dunia, Iran lebih agresif lagi memperkenalkan Al-Qur’an keseluruh dunia..Saat ini sudah ada 600 pusat lembaga kegiatan berbasis Al Quran yang sedang aktif dan dua tahun kedepan ditargetkan ada seribu perpustakan dan Bank CD Qurani di pusat-pusat kegiatan AlQur’an di Iran. Telah berkali-kali Iran menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pameran Al-Qur’an Internasional. Dalam Pameran Al-Qur’an Internasional ke XVI 2008 di Teheran ditampilkan juga Al-Qur’an terkecil yang memecahkan rekor dunia. Al-Qur’an yang hanya berukuran 5 x 7 cm ini dibuat oleh kaligrafer Iran Roin Abar Khanzadeh, 94 kali lebih kecil dari Al-Qur’an terkecil sebelumnya. Yang menarik Al Quran terkecil ini ditulis dengan mata telanjang oleh penulisnya dan bila dijejer hanya menempati ukuran kertas A3. Dengan tingkat apresiasi yang tinggi terhadap Al-Qur’an wajar jika Iran menghasilkan banyak Mufassir terkemuka dalam dunia Islam, diantaranya Allamah Mohammad Husain Thabatabai, penulis tafsir Al Mizan yang fenomenal..Seteleh majelis-majelis Al-Qur’an diselenggarakan, merekapun tinggal menanti buka puasa. Berbuka puasa bersama, diselenggarakan di masjid-masjid. Mereka memulai berbuka dengan teh panas, buah kurma dan manisan Zulbiyo bo Mir. Zulbiyo bo Mir adalah makanan khusus yang dibuat hanya pada bulan Ramadhan bahannya 99 % terdiri dari gula. Makanan khas lainnya adalah Ash dan Halim. Ash semacam sup yang dibuat dari sayuran yang dihaluskan, ditambah mie halus yang diatasnya disiramkan saus
.
Sedangkan Halim adalah bubur gandum bercampur serat-serat daging yang dibubuhi kacang peste dan kelapa tabur. Hanya saja Ash dan Halim ini terbilang cukup mahal, sehingga hanya disajikan di restoran-restoran. Masyarakat Iran pada umumnya merasa cukup berbuka dengan menu teh panas, kurma dan manisan Zulbiyo bo Mir yang terkadang di tambah dengan keju putih. Karenanya tidak ada kehebohan belanja di pasar-pasar menjelang berbuka puasa, tidak ada kesibukan khusus mempersiapkan aneka minuman segar berbuka macam es cendol, es buah, es pisang ijo dan sebagainya. Orang-orang Iran sepertinya tidak menganggap bahwa karena seharian puasa, maka saat berbuka perut mesti dimanjakan oleh makanan dan minuman yang variatif. Siang harinya pun, restoran dan penjual juz buah tetap buka, bagi yang tidak berpuasa mungkin karena non muslim, musafir, berhalangan atau karena sakit, tidak sungkan-sungkan menikmati makanan dan minuman di kios-kios yang terbuka. Di Iran tidak ada polisi dan orang-orang yang razia dan menghalang-halangi orang lain untuk makan di siang hari ramadhan.
.
Kekhasan berikutnya, di Iran ada lembaga amal yang sangat terkemuka, yaitu Komite Imdad (pertolongan) Imam Khomeini (KIIK). Program utama lembaga ini membantu Ikramul Aytam (Pemuliaan Anak Yatim). Di tiap bulan Ramadhan, KIIK membuka posko di berbagai kota yang menerima bantuan dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk memuliakan anak yatim. Disetiap posko terdapat daftar nama lengkap dengan gambar dan biografi singkat puluhan atau ratusan anak yatim. Bagi yang ingin memberikan bantuannya cukup memilih kepada siapa bantuannya itu diserahkan. Tidak melulu berupa uang, namun juga berupa pakaian, buku-buku atau mainan. Karenanya di hampir setiap posko mudah kita temui tumpukan hadiah dan bungkusan kado yang nanti akan diserahkan kepada anak yatim yang terlah terdaftar. Besarnya animo masyarakat menunjukkan KIIK sebagai lembaga yang dapat dipercaya menyalurkan pertolongan sekaligus tempat ‘berlindung’ bagi yang membutuhkan.
.
Hal istimewa lainnya, hari Jumat pada pekan terakhir bulan Ramadhan orang Iran menyebutnya sebagai Hari Al-Quds. Hari dimana mereka meramaikan jalan-jalan utama di kota-kota besar untuk berdemonstrasi, menuntut pembebasan Palestina dari penjajahan Israel. Pada hari itu, Yel-yel marg bar Israel (kematian bagi Israel),marg bar Amrika (kematian bagi Amerika) dipekikkan di berbagai kota di Iran. Para peserta demo menunaikan sholat Jumat bersama-sama dan membentuk shaf panjang, yang di Teheran bisa mencapai puluhan kilometer. Aksi unjuk rasa besar-besaran ini menunjukkan bentuk solidaritas muslim Iran terhadap muslim Palestina dan ketidak setujuan mereka terhadap aksi penindasan terhadap bangsa lain yang merdeka dan berdaulat.
.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang berkah, bulan yang selalu dinanti nanti oleh setiap muslim dimanapun berada, keistimewaan, keagungan, kedahsyatannya membuat umat Islam bangkit dan bersemangat, padahal di bulan ini pula umat Islam harus berpuasa “full” selama sebulan lamanya, kalau dipikir secara akal, tidak akan sampai kesana, tetapi dipikir secara ruhiyah batiniyah… wow greats… anda penasaran? silahkan mencobanya..
Bagi orang orang yang tahu hakikat Ramadhan (puasa dan ibadah ibadah yang dianjurkan selama Ramadhan), tentu akan bersikap seperti yang telah saya paparkan di pembukaan diatas.. yang pada akhirnya akal pikiran kita pun akan mengamininya.
.
Bagi Republik Islam Iran, negara yang baru I Juli 2012 kemarin ditimpa sangsi yang kesekian kalinya oleh negara negara “adikuasa dunia” merupakan negara terbesar muslim “Syiah” di dunia ini, sama halnya dengan Indonesia yang merupakan negara terbesar muslim “Sunni” di dunia, datangnya bulan suci Ramadhan, disambut dengan bahagia dan suka cita, Terminal Bis penuh dengan orang orang yang mudik karena ingin berpuasa di tengah tengah keluarga, mesjid mesjid dihias sedemikian rupa, poster poster di jalan jalan bercerita tentang penyambutan bulan agung ini. acara acara di Tv maupun radio rame berbicara tentang Ramadhan.
.
Pemerintah pun mengumumkan restoran atau kedai kedai makanan harus buka jam berapa selama bulan Ramadhan. beberapa kebutuhan Sembako sudah naik jauh hari sebelum Ramadhan ini akan tiba, Naiknya harga bukan disebabkan karena kedatangan bulan Ramadhan sebagaimana di negara kita, tetapi disebabkan oleh sangsi sangsi tersebut di atas, kita lihat akan seperti apa jadinya…, teman teman Iran saya banyak yang mengeluh dengan kenaikan ini, dan sebagian bahkan ada yang memaki maki pemerintahannya sendiri tanpa tahu harus berbuat apa… kita orang asing disini, merasakan sekali bagaimana kesusahan mereka, karena disini pun kita (mahasiswa asing, red) mengalaminya karena beasiswa yang tidak naik naik angkanya, hiks hiks… berbeda dengan mereka (pekerja asing, diplomat, red) tambah subur dengan tingginya nilai “Dollar atau Euro” disini, yang sekarang mencapai 20.000 riyal per 1 dollar
mmmhhhh
Penetapan 1 Ramadhan
Tidak seperti di Indonesia yang selalu ada dua bahkan tiga atau empat pendapat tentang penetapan 1 Ramadhan, di Iran semuanya kompak, mengikuti pemerintah. untuk tahun ini jatuh pada hari Sabtu 21 Juli 2012. mereka (masyarakat syiah) mempunyai pemimpin spiritual yang harus ditaati, dialah sang Rahbar atau pemimpin tertinggi Iran sekarang “Ayatullah Ali Khomenei”. bagaimana kita orang Indonesia disini? teman saya yang notabene pelatih Badminton di Timnas badminton Iran, menunggu “fatwa” dari KBRI kapan puasa dimulai, dan kapan Tarawih mulai akan dilaksanakan, tetapi sayang sampai tadi malam belum kedengaran “fatwa” tersebut, hehee… padahal dia sebagai warga Indonesia disini, ingin sekali “kompak” dengan orang orang Indonesia disini, terutama dengan KBRI sebagai perwakilan pemerintah.
Makanan “Khas” Bulan Puasa Iran
Sebagaimana di Indonesia, di Iran pun mempunyai makanan makanan tertentu di bulan Ramadhan, tetapi tetap menurut saya makanan Indonesia tetap “Paling TOP” deh kalau soal makanan. diantara makanan khas Iran ketika bulan puasa, adalah Zulbiye, sejenis kue manis terbuat dari sagu, Halim, sejenis bubur terbuat dari gandum yang dicampur dengan daging, Osh reshte, sejenis sup dengan mie, kacang kacangan dan daging, dan lain lain…  Untuk minumannya, Teh panas masih menjadi andalan orang Iran di berbagai musim (seperti kita ketahui, Iran mempunyai 4 musim, Musim Panas, Musim Dingin, Musim Gugur dan Musim Semi), seperti Ramadhan kali ini sama dengan Ramadhan tahun lalu, yaitu musim panas, dimana waktu sahur bisa jam 3.30 pagi dan buka bisa jam 9.30 malam. ini Ramadhan ketiga saya alami di negeri Ahmadinejad ini.
Shalat Tarawih
Untuk Shalat Tarawih, tidak dilaksanakan secara berjamaah di mesjid mesjid Iran, jadi jangan aneh, kalau anda berkunjung kesini di bulan Ramadhan, anda tidak akan bisa mendapati mesjid mesjid penuh sesak dengan jamaah sebagaimana di Indonesia, kecuali di dua tempat suci yaitu di Kota suci Qom dan Mashhad, anda akan merinding bila berkunjung kesana, sebagaimana halnya di Mekah dan Madina, tidak ada matinya, penuh sesak dengan jamaah, apalagi sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Manusia dari berbagai pelosok di Iran berziarah ke dua tempat itu tak terkecuali dari berbagai pelosok dunia. Kemah atau tenda pun didirikan di sekitar Mesjid pusat peribadatan terbesar di Iran itu (Mesjid Imam Ridha di Mashhad dan Sayyidah Fatimah Maksoma di Qom, red), karena hotel hotel sudah penuh. sebagaimana di Indonesia, disini pun untuk Ifthar atau berbuka puasa, disediakan secara gratis, teh panas dan kurma, atau halim dan Non (Roti Iran).
Islam Syiah beranggapan bahwa shalat sunnah tidak bisa dikerjakan berjamaah, melainkan dikerjakan sendiri sendiri, bahkan shalat sunnah Ramadhan mereka lebih banyak rakaatnya daripada Shalat Tarawih itu sendiri, kalau dikalkulasikan selama sebulan itu mencapai 1000 rakaat. maka terkenal dengan shalat sunnah 1000 rakaat, menjelang Lailatul Qadar adalah waktu yang paling tepat untuk shalat sunnah sebanyak banyaknya.
Budaya Mudik
di Iran, sebagaimana di Indonesia ada juga budaya mudik, Tehran sebagaimana Jakarta, merupakan pusat kota penting tempat dimana orang orang daerah mengadu nasib. jadi wajar ketika ada moment moment penting yang mengharuskan kumpul bersama keluarga besar, mereka pulang kampung alias mudik.
yang membedakannya dengan Indonesia adalah “moment pentingnya”, kalau di Iran, Lebaran Idul Fitri bukan moment penting yang mengharuskan pulang kampung sebagaimana di Indonesia. Tetapi ketika Tahun Baru Iran, mereka akan pulang kampung dan menikmati liburan sampai 3 minggu, termasuk awal bulan Ramadhan mereka pun pulang kampung dengan mengambil cuti, karena tidak ada libur resmi untuk ini.
Pameran Alquran Internasional seperti biasa digelar selama bulan Ramadhan, dan berbagai discount diberikan pada bulan berkah ini,
Kebiasaan ngabuburit di Indonesia, sama sekali tidak dikenal di negeri ini.Berpuasa di negeri mayoritas Muslim ternyata tidak selalu mudah. Di negeri Islam Iran, mayoritas umat Muslim yang menganut mazhab Syiah tidak melaksanakan shalat Tarawih.
Oleh karena itu, sebagai umat yang meganut mazhab Suni, warga Indonesia di Iran, kesulitan untuk melaksanakan shalat Tarawih. Warga Indonesia yang kebanyakan mahasiswa harus pontang-panting mencari masjid yang melaksanakan Tarawih. Saya pun kaget ketika pertama kali datang ke negeri Ahmadinejad ini untuk studi S2 di Universitas Internasional Imam Khomeini.
Namun, bagi yang tinggal di Teheran, seperti saya, mungkin masih lebih beruntung. Karena, Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran di Iran, Iwan Wiranataatmadja, mendatangkan para imam langsung dari Tanah Air untuk memimpin shalat Tarawih.
Tidak hanya memimpin Taraweh, para imam itu juga berceramah seusai shalat Tarawih. Rasanya menghapus dahaga rohani. Berbagai topik disajikan para imam untuk menambah khazanah keislaman warga Indonesia di Iran.
Selain itu, mereka juga menjadi imam pada shalat Jumat di area perkantoran KBRI Teheran. Biasanya, jika tidak ada imam dari Indonesia, yang menjadi imam dan khatib untuk shalat Jumat adalah para mahasiswa yang menempuh studi di negeri Persia ini.
Para imam yang didatangkan dari Indonesia itu, di antaranya Prof Dr Ali Aziz, guru besar IAIN Sunan Ampel Surabaya, Syeikh Mustafa Mas’ud dari Jakarta, dan KH Athian Ali dari Bandung. Tiga imam ini tidak didatangkan sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga tahap, yang pertama di 10 awal Ramadhan, yang kedua 10 hari di pertengahan Ramadhan, sementara yang ketiga di 10 akhir Ramadhan hingga memimpin shalat Idul Fitri mendatang.
Kehadiran imam tersebut menambah semangat masyarakat Indonesia di sana untuk Tarawih. Mereka berduyun-duyun ke KBRI untuk melaksanakan Tarawih sebelum azan Isya berkumandang. Lewat Tarawih berjamaah ini pula, warga Indonesia di Iran dapat bersilaturahim satu dengan yang lainnya.
15 jam
Bulan Ramadhan di negeri orang berbeda dengan di Tanah Air. Jika di Indonesia masyarakat dan media massa begitu antusias menyambut bulan suci ini, di Republik Islam Iran hal itu sama sekali tak tampak. Ini karena budaya masyarakatnya yang berbeda.
Kebiasaan ngabuburit menjelang berbuka puasa di Indonesia tidak dikenal oleh masyarakat Iran.Meski begitu, ada juga warga setempat yang menjual makanan ciri khas menjelang buka puasa, namun jumlahnya relatif sedikit. Makanan tersebut bernama halim, terbuat dari tepung gandum yang dicampur dengan daging kambing.
Saya pernah antre untuk membeli makanan menjelang buka puasa.. Namun, setelah disantap, ternyata rasanya sangat hambar dan tidak cocok dengan lidah Indonesia. Saya agak terheran mengapa Halim menjadi makanan favorit warga Iran?Berbeda dengan di Indonesia yang waktu puasanya (mulai sahur hingga Maghrib) relatif tetap, yakni sekitar 13,5 jam.
Namun, di Iran, jika pada musim panas, waktu berpuasa bisa lebih lama sampai 15 jam lebih. Untuk Ramadhan tahun ini, lama puasa sekitar 15 jam karena bertepatan denga musim panas. Biasanya, kami melaksanaknakan sahur sekitar pukul 04.30 dan buka puasa pukul 19.30 waktu setempat.Ramadhan di Iran diperingati dengan biasa saja, walaupun di setiap jalan banyak terpajang spanduk-spanduk yang bertema Ramadhan. Begitupun di televisi-televisi Iran banyak iklan tentang Ramadhan. Tapi, semua itu hanya di beberapa media, tidak terasa kehidupan sehari-hari.

Sholat Sunnah di Malam Bulan Ramadhan menurut Rasul Saww dan Ahlilbayt Suci yang dilakukan MUNFARID (sendiri sendiri – bukan Jamaah)
Dan ini bukan Tarawih sebagaimana yang di fahamkan khalayak dari hasil Ijtihad seorang Sahabat Nabi.
Berikut Amalan dan detil nya :
Malam Pertama
Shalat sebanyak empat rakaat dengan membaca surah at-Tauhid sebanyak lima belas kali setelah membaca surah al-Fâtihah pada setiap rakaat.
Malam Kedua
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Qadr sebanyak dua puluh kali setelah membaca surah al-Fâtihah pada setiap rakaat.
Malam Ketiga
Shalat sepuluh rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak lima puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Keempat
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan surah al-Qadr sebanyak dua puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Kelima
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak lima puluh kali pada setiap rakaat. Dan setelah mengucapkan salam, membaca Allôhumma sholli ‘alâ Muhammad wa Âli Muhammad sebanyak seratus kali.
Malam Keenam
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan surah al-Mulk pada setiap rakaat.
Malam Ketujuh
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan al-Qadr sebanyak tiga belas kali pada setiap rakaat.
Malam Kedelapan
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak sepuluh kali pada setiap rakaat. Setelah mengucapkan salam, membaca subhânallôh sebanyak seribu kali.
Malam Kesembilan
Shalat enam rakaat antara shalat Isya` dan waktu tidur dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan ayat kursi sebanyak tujuh kali pada setiap rakaat. Setelah selesai, membaca Allôhumma sholli ‘alâ Muhammad wa Âli Muhammad sebanyak lima puluh kali.
Malam Kesepuluh
Shalat dua puluh rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak tiga puluh kali.
Malam Kesebelas
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan al-Kautsar sebanyak dua puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Kedua Belas
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan al-Qadr sebanyak tiga puluh kali pada setiap rakaat.
Malam Ketiga Belas
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan at-Tauhid sebanyak dua puluh lima kali pada setiap rakaat.
Malam Keempat Belas
Shalat enam rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah sekali dan az-Zilzâl sebanyak tiga puluh kali pada seetiap rakaat.
Malam Kelima Belas
Shalat empat dengan membaca surah at-Tauhid sebanyak seratus kali setelah membaca al-Fâtihah pada dua rakaat pertama dan lima puluh kali surah at-Tauhid (setelah membaca surah al-Fâtihah) pada dua rakaat berikutnya.
Malam Keenam Belas
Shalat dua belas rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua belas kali surah at-Takâtsur pada setiap rakaat.
Malam Ketujuh Belas
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan surah sekehendak hati pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua surah al-Fâtihah dan seratus kali surah at-Tauhid. Setelah mengucapkan salam, membaca lâ ilâha illallôh sebanyak seratus kali.
Malam Kedelapam Belas
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua puluh lima kali surah al-Kautsar pada setiap rakaat.
Malam Kesembilan Belas
Shalat lima puluh rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan lima puluh kali surah az-Zilzâl. Mungkin maksudnya adalah dalam setiap satu rakaat membaca surah tersebut sekali, (bukan lima puluh kali). Karena, sangat sulit untuk membaca surah az-Zilzâl sebanyak 2500 kali dalam semalam.
Malam Kedua Puluh, Kedua Puluh Satu, Kedua Puluh Dua, Kedua Puluh Tiga, dan Kedua puluh Empat
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah sesuka hati.
Malam Kedua Puluh Lima
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan sepuluh kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat.
Malam Kedua Puluh Enam
Shalat delapan rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan seratus kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat.
Malam Kedua Puluh Tujuh
Shalat empat rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan al-Mulk pada setiap rakaat. Jika tidak mampu, hendaknya membaca surah at-Tauhid sebanyak dua puluh kali.
Malam Kedua Puluh Delapan
Shalat enam rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah, seratus kali ayat Kursi, seratus kali surah at-Tauhid, dan seratus kali surah al-Kautsar pada setiap rakaat. Setelah selesai mengerjakan shalat, mengirimkan shalawat atas Muhammad dan keluarganya sebanyak seratus kali.
Penulis berkata, “Menurut apa yang telah kutemukan (dalam beberapa hadis), cara mengerjakan shalat malam kedua puluh delapan adalah enam rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah, sepuluh kali ayat Kursi, sepuluh kali surah al-Kautsar, sepuluh kali surah at-Tauhid, dan seratus kali shalawat.
Malam Kedua Puluh Sembilan
Shalat dua rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua puluh kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat.
Malam Ketiga Puluh
Shalat dua belas rakaat dengan membaca surah al-Fâtihah dan dua puluh kali surah at-Tauhid pada setiap rakaat. Setelah selesai mengerjakan shalat, membaca shalawat untuk Muhammad dan keluarga Muhammad sebanyak seratus kali.
Shalat-shalat tersebut dilakukan dengan satu salam setiap selesai mengerjakan dua rakaat.
Kitab Zâd al-Ma’âd – Allamah al-Majlisi ra
Semoga dalam bulan suci Ramadhan ini kita bisa mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk menjauhi segala macam jenis bid’ah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah. Karena bagaimana mungkin kita akan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT namun jalan dan sarana yang kita tempuh adalah melalui perbuatan yang dibenci oleh Allah, seperti bid’ah. Mustahil sesuatu yang menjauhkan dari Allah (seperti Bid’ah) akan dapat mendekatkan kepada-Nya (masuk kategori ibadah). Ini adalah dua hal kontradiktif yang mustahil terjadi. Semoga dengan menjauhi semua bid’ah kita dapat meninggalkan bulan Ramadhan dengan kembali ke fitrah yang suci, melalui Iedul Fitri. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar